PENTINGNYA MEMPELAJARI MASALAH-MASALAH HAIDH DAN NIFAS - My Articles
An-Nawawi
r.a berkata,” ketahuilah, bahwa masalah haidh termasuk masalah yang pelik.
Termasuk hal yang banyak orang besar, salah mengenainya, karena kesulitan
permasalahannya. Para peneliti merasa perlu untuk menuliskannya dalam buku-buku
tersendiri. Abdul Faraj ad-Darimi,- termasuk ulama irak-, satu-satunya yang
menulis masalah yang rumit tersebut pada jilid yang besar, tidak(tertulis) di
dalamnya kecuali masalah yang membingungkan ( bagi kebanyakan orang) dan
hal-hal yang berkaitan dengannya. Dia menyebutkan di dalamnya hal=hal yang
indah, yang belum pernah ada sebelumnya dan membahas sesuatu yang penting dari
hokum-hukumnya. Saya telah meringkasnya dalam beberapa tulisan.
Kemudian
An-Nawawi berkata,” tidak perlu melihat ketidaksukaan orang yang merendahkan
dan
menghalangi ( penulisan masalah ini ). Karena sesungguhnya permasalahan-permasalahan haidh banyak dibutuhkan, karena kejadiannya menyebar. Saya telah melihat, tidak terkira banyaknya orang yang bertanya, laki-laki dan perempuan tentang masalah-masalah pelik yang terjadi padannya, yang tidak bisa dijawab dengan benar, dalam masalah tersebut, kecuali orang-orang yang mempunyai keahlian lagi memberikan perhatiaan terhadap masalah haidh. Satu hal yang sudah diketahui bahwa masalah haidh termasuk perkara-perkara yang bersifat umum dan berkelanjutan. Berpengaruh terhadap hukum-hukum yang tidak terkira banyaknya seperti bersuci, sholat, membaca (mushaf), puasa, dan I’tikaf, haji, (masalah), baligh, hubungan intim, talak, khulu, ila’, kaffarat pembunuhan, iddah, istibrah dan lain-lain. Oleh karena situasi ini, maka wajib untuk memberikan perhatian terhadap hal itu.
menghalangi ( penulisan masalah ini ). Karena sesungguhnya permasalahan-permasalahan haidh banyak dibutuhkan, karena kejadiannya menyebar. Saya telah melihat, tidak terkira banyaknya orang yang bertanya, laki-laki dan perempuan tentang masalah-masalah pelik yang terjadi padannya, yang tidak bisa dijawab dengan benar, dalam masalah tersebut, kecuali orang-orang yang mempunyai keahlian lagi memberikan perhatiaan terhadap masalah haidh. Satu hal yang sudah diketahui bahwa masalah haidh termasuk perkara-perkara yang bersifat umum dan berkelanjutan. Berpengaruh terhadap hukum-hukum yang tidak terkira banyaknya seperti bersuci, sholat, membaca (mushaf), puasa, dan I’tikaf, haji, (masalah), baligh, hubungan intim, talak, khulu, ila’, kaffarat pembunuhan, iddah, istibrah dan lain-lain. Oleh karena situasi ini, maka wajib untuk memberikan perhatian terhadap hal itu.
Ad-Darimi
berkata dalam kitab al-Mutahayyirah,’ haidh adalah masalah yang pelik, tidak
dikarang mengenai hal itu, satu karangan yang menjalankan fungsinya dengan
sebenarnya dan melegahkan hati.’ Saya berharap dari keutamaan Allah taala bahwa
apa yang saya himpun dalam syarah ( prnjelasan ) ini menjalankan fungsinya
dengan sempurnah. Dan agar tidak ada satu masalah pun kecuali didapatkan
didalamnya, baik teks atau kesimpulan. Hanya saja terkadang permasalahannya
tidak tampak bagi orang yang tidak membacanya secara utuh wa billahi taufik.
Nama : Erwin Saputra
Nim : 20100115087
No comments