CONTOH BLOG

Breaking News

SIFAT MANDI NABI SAW, KETENTUAN HUKUM APABILA ORANG JUNUB SHOLAT DALAM KEADAAN LUPA (UNTUK MANDI) - My Articles

                Apabila orang junub lupa maka hendaklah dia mengulangi setelah dia mandi. Sama saja apakah dia (sholat ) sendiri atau menjadi imam atau makmum. Dan bagi makmum yang sholat dibelakang imam yang junub, tidak harus mengulangi sholat karena mereka sholat dalam keadaan suci. Adapun imam yang junub, maka dia harus mengulangi secara sendirian. Ini adalah pendapat ‘ Umar bin al-Khattab dan tidak diketahui adanya pendapat yang menyelisihi.

                Dalil atas hal ini adalah hadit Abu Bakrah r.a bahwa Rasulullah SAW masuk pada waktu sholat fajar lalu dia bertakbir, lalu dia memberi isyarat dengan tangannya agar (makmum) tetap ditempat, kemudian dia dating (setelah keluar kembali) dan kepalanya meneteskan (air), lalu dia (melanjutkan) sholat bersama mereka, tatkala dia telah menyelesaikan sholatnya dia bersabda,”sesungguhnya saya hanyalah manusia biasa, saya tadinya junub.” Bentuk penggunaan hadis
tersebut sebagai dalil adalah: bahwasanya para sahabat melanjutkan sholat bersama beliau. Jika telah sah sebagian sholat, hingga dibolehkan untuk dijadikan diteruskan (berdasarkan bagian tersebut) maka sahlah seluruh bagian-bagian sholat (berikutnya). Kesalahan imam bukanlah aib (yang membatalkan sholat) makmum.

                Dari Sulaiman bin Yasar, bahwasanya ‘Umar bin Khattab r.a mengimami orang-orang pada waktu subuh. Kemudian dia pergi menuju ke tanah miliknya di sebuah tebing, lalu dia mendapatkan pada pakaiannya (bekas) mimpi (air mani). Lalu dia berkata,”sesungguhnya ketika kita ditimpa al-wadaq” urat menjadi lemah. “lalu dia mandi dan mencuci bekas mimpin dari pakaiannya”.
                Dalam satu riwayat. “dan dia membasahi apa yang tidak dilihat (nya), dan dia mengumandangkan adzan dan iqomah kemudian dia sholat dalam keadaan bersungguh-sungguh setelah waktu duha meninggi.

                Dari Utsman bin ‘Affan r.a : bahwasanya dia mengimami orang-orang pada waktu fajar. Maka, tatkala telah pagi dan matahari meninggi, tiba-tiba (dia melihat) bekas junub maka dia berkaata. “demi Allah, saya telah berbuat dosa besar. Demi Allah saya telah berbuat dosa besar, lalu dia mengulangi sholatnya dan tidak memerintahkan mereka (makmum) untuk mengulangi.” Dari Ali bun Abu Thalib r.a berkenaan dengan imam sholat yang mengimami satu kaum sementara dia dalam keadaan tidak berwudhu? Dia (imam) mengulangi sementara mereka (makmum) tidak mengulangi.



NAMA : NURJANNAH
NIM : 20100115111
PAI : 6




No comments