SIFAT MANDI NABI SAW, KETENTUAN HUKUM APABILA ORANG JUNUB SHOLAT DALAM KEADAAN LUPA (UNTUK MANDI) - My Articles
Apabila
orang junub lupa maka hendaklah dia mengulangi setelah dia mandi. Sama saja
apakah dia (sholat ) sendiri atau menjadi imam atau makmum. Dan bagi makmum
yang sholat dibelakang imam yang junub, tidak harus mengulangi sholat karena
mereka sholat dalam keadaan suci. Adapun imam yang junub, maka dia harus
mengulangi secara sendirian. Ini adalah pendapat ‘ Umar bin al-Khattab dan
tidak diketahui adanya pendapat yang menyelisihi.
Dalil
atas hal ini adalah hadit Abu Bakrah r.a bahwa Rasulullah SAW masuk pada waktu
sholat fajar lalu dia bertakbir, lalu dia memberi isyarat dengan tangannya agar
(makmum) tetap ditempat, kemudian dia dating (setelah keluar kembali) dan
kepalanya meneteskan (air), lalu dia (melanjutkan) sholat bersama mereka,
tatkala dia telah menyelesaikan sholatnya dia bersabda,”sesungguhnya saya
hanyalah manusia biasa, saya tadinya junub.” Bentuk penggunaan hadis
tersebut sebagai dalil adalah: bahwasanya para sahabat melanjutkan sholat bersama beliau. Jika telah sah sebagian sholat, hingga dibolehkan untuk dijadikan diteruskan (berdasarkan bagian tersebut) maka sahlah seluruh bagian-bagian sholat (berikutnya). Kesalahan imam bukanlah aib (yang membatalkan sholat) makmum.
tersebut sebagai dalil adalah: bahwasanya para sahabat melanjutkan sholat bersama beliau. Jika telah sah sebagian sholat, hingga dibolehkan untuk dijadikan diteruskan (berdasarkan bagian tersebut) maka sahlah seluruh bagian-bagian sholat (berikutnya). Kesalahan imam bukanlah aib (yang membatalkan sholat) makmum.
Dari
Sulaiman bin Yasar, bahwasanya ‘Umar bin Khattab r.a mengimami orang-orang pada
waktu subuh. Kemudian dia pergi menuju ke tanah miliknya di sebuah tebing, lalu
dia mendapatkan pada pakaiannya (bekas) mimpi (air mani). Lalu dia
berkata,”sesungguhnya ketika kita ditimpa al-wadaq” urat menjadi lemah. “lalu
dia mandi dan mencuci bekas mimpin dari pakaiannya”.
Dalam
satu riwayat. “dan dia membasahi apa yang tidak dilihat (nya), dan dia
mengumandangkan adzan dan iqomah kemudian dia sholat dalam keadaan
bersungguh-sungguh setelah waktu duha meninggi.
Dari
Utsman bin ‘Affan r.a : bahwasanya dia mengimami orang-orang pada waktu fajar.
Maka, tatkala telah pagi dan matahari meninggi, tiba-tiba (dia melihat) bekas
junub maka dia berkaata. “demi Allah, saya telah berbuat dosa besar. Demi Allah
saya telah berbuat dosa besar, lalu dia mengulangi sholatnya dan tidak
memerintahkan mereka (makmum) untuk mengulangi.” Dari Ali bun Abu Thalib r.a
berkenaan dengan imam sholat yang mengimami satu kaum sementara dia dalam
keadaan tidak berwudhu? Dia (imam) mengulangi sementara mereka (makmum) tidak
mengulangi.
NAMA : NURJANNAH
NIM :
20100115111
PAI : 6
No comments