CONTOH BLOG

Breaking News

TAYAMMUM - My Articles


                Tayammum ialah mengusapkn tanah ke muka dan kedua tangan sampai siku dengan beberapa syarat. Tayammum adalah pengganti wudhu atau mandi, sebagaimana rukhsan (keringanan)  untuk orang yang tidak dapat memakai air karena beberapa halangan (uzur), yaitu:
1.       Uzur karena sakit. Kalau ia memakai air, bertambah sakitnya atau lambat sembuhnya, menurut keterangan dokter atau dudkun yang telah berpengalaman tentang peyakit serupa itu.
2.       Karena dalam perjalanan.
3.       Karena tidak ada air

Syarat Tayammum
1.       Sesudah masuk waktu sholat.tayammum disyaratkan untuk orang yang terpaksa. Sebelum masuk waktu sholat ia belum terpaksa, sebab sholat belum wajib atasnya ketika itu.

2.       Sudah diusahakan mencari air, tetapi tidak dapat, sedangkan waktu sudah masuk. Alasannya karena ayat tersebut diatas, kita disuruh bertayammum bila tidak ada air sesudah dicari dan kita yakin tidak ada; kecuali orang sakit yang tidak diperbolehkan memakai air, atau ia yakin tidak ada air ditempat itu, maka mencari air tidak menjadi sarat baginya.
3.       Dengan tanah yang suci dan berdebu. Menurut pendapat imam Syafi’i. Tidak sah tayammum kecuali dengan tanah. Menurut pendapat imam yang lain, boleh (sah) tayammum dengan tanah, pasir, atau batu.
4.       Menghilangkan najis, berarti sebelum melakukan tayammum itu hendaklah ia bersih dari jenis, menurut pendapat sebagian ulama; tetapi menurut pendapat yang lain tidak.

Fardu (rukun) Tayammum
1.       Niat, orang yang akan melakukan tayammum hendaklah berniat karena hendak mengerjakan sholat dan sebagainya, bukan semata-mata untuk menghilangkan hadas saja sebab sifat tayammum tidak dapat menghilangkan hadas, hanya diperbolehkan untuk melakukan sholat karena darurat. Keterangan bahwa niat tayammum hukumnya wajib ialah hadits yang mewajibkan niat wudhu yang lalu.
2.       Mengusap muka dengan tanah.
3.       Mengusap kedua tangan sampai kesiku dengan tanah.
4.       Menerbitkan rukun-rukun. Artinya mendahulukan muka dari tangan. Alasannya sebagaimana keterangan menertibkan rukun wudhu yang telah lalu. Sebagian ulama ada yang berpendapat bahwa tidak wajib menertibkan hukum tayammum.
Beberapa masalah yang bersangkutan dengan tayammum
1.       Orang yang tayammum karena tidak ada air, tidak wajib mengulangi sholatnya apabila mendapat air. Tetapi orang tayammum karena junub, apabila mendapat air maka ia wajib mandi bila ia hendak mengerjakan sholat berikutnya, sebab tayammum itu tidk menghilangkan hadas, melainkan hanya boleh untuk keadaan darurat.

2.       Satu kali tayammum boleh dipakai untuk beberapa kali sholat, baik sholat fardhu maupun sholat sunat. Kekuatannya sama dengan wudhu karena tayammum itu pengganti wudhu bagi orang yang tidak dapat air jadi, hukumnya sama dengan wudhu. Demikian pendapat sebagian ulama. Yang lain berpendapat bahwa satu kali tayammum hanya sah untuk satu kali sholat fardhu dan beberapa sholat sunat, tetapi golongan ini tidak dapat memberikan dalil yang kuat tentang pendapat mereka.
3.       Boleh tayammum apabila luka atau karena hari sangat dingin, sebab luka itu termasuk dalam pengertian sakit, demikian juga bila memakai air ketika hari sangat dingin dikhwatirkn akan menjadi sakit.
Sunat Tayammum
1.       Membaca bismillah. Dalilnya adalah hadits sunnah wudhu, srbab tayammum merupakan pengganti wudhu.
2.       Mengebus tanah dari dua telapak tangan supaya tanah yang diatas tangan itu menjadi tipis.
3.       Membaca 2 kalimat syahadat sesudah selesai tayammum, sebagaimana sesudah selsesai berwudhu.
Hal-Hal yang Membatalkan Tayammum
1.       Tiap-tiap hal yang membatalkan wudhu juga membatalkan tayammum.
2.       Ada air, mendapat air sebelum sholat, batallah tayammum bagi orang yang tayammum karena ketdak adaan air, bukan karena sakit.












No comments