TAYAMMUM - My Articles
Tayammum
ialah mengusapkn tanah ke muka dan kedua tangan sampai siku dengan beberapa
syarat. Tayammum adalah pengganti wudhu atau mandi, sebagaimana rukhsan
(keringanan) untuk orang yang tidak
dapat memakai air karena beberapa halangan (uzur), yaitu:
1.
Uzur karena sakit. Kalau ia
memakai air, bertambah sakitnya atau lambat sembuhnya, menurut keterangan
dokter atau dudkun yang telah berpengalaman tentang peyakit serupa itu.
2.
Karena dalam perjalanan.
3.
Karena tidak ada air
Syarat Tayammum
1.
Sesudah masuk waktu
sholat.tayammum disyaratkan untuk orang yang terpaksa. Sebelum masuk waktu
sholat ia belum terpaksa, sebab sholat belum wajib atasnya ketika itu.
2.
Sudah diusahakan mencari
air, tetapi tidak dapat, sedangkan waktu sudah masuk. Alasannya karena ayat
tersebut diatas, kita disuruh bertayammum bila tidak ada air sesudah dicari dan
kita yakin tidak ada; kecuali orang sakit yang tidak diperbolehkan memakai air,
atau ia yakin tidak ada air ditempat itu, maka mencari air tidak menjadi sarat
baginya.
3.
Dengan tanah yang suci dan
berdebu. Menurut pendapat imam Syafi’i. Tidak sah tayammum kecuali dengan
tanah. Menurut pendapat imam yang lain, boleh (sah) tayammum dengan tanah,
pasir, atau batu.
4.
Menghilangkan najis,
berarti sebelum melakukan tayammum itu hendaklah ia bersih dari jenis, menurut
pendapat sebagian ulama; tetapi menurut pendapat yang lain tidak.
Fardu (rukun) Tayammum
1.
Niat, orang yang akan
melakukan tayammum hendaklah berniat karena hendak mengerjakan sholat dan
sebagainya, bukan semata-mata untuk menghilangkan hadas saja sebab sifat
tayammum tidak dapat menghilangkan hadas, hanya diperbolehkan untuk melakukan
sholat karena darurat. Keterangan bahwa niat tayammum hukumnya wajib ialah
hadits yang mewajibkan niat wudhu yang lalu.
2.
Mengusap muka dengan tanah.
3.
Mengusap kedua tangan
sampai kesiku dengan tanah.
4.
Menerbitkan rukun-rukun.
Artinya mendahulukan muka dari tangan. Alasannya sebagaimana keterangan
menertibkan rukun wudhu yang telah lalu. Sebagian ulama ada yang berpendapat
bahwa tidak wajib menertibkan hukum tayammum.
Beberapa masalah yang bersangkutan
dengan tayammum
1.
Orang yang tayammum karena
tidak ada air, tidak wajib mengulangi sholatnya apabila mendapat air. Tetapi
orang tayammum karena junub, apabila mendapat air maka ia wajib mandi bila ia
hendak mengerjakan sholat berikutnya, sebab tayammum itu tidk menghilangkan
hadas, melainkan hanya boleh untuk keadaan darurat.
2.
Satu kali tayammum boleh
dipakai untuk beberapa kali sholat, baik sholat fardhu maupun sholat sunat.
Kekuatannya sama dengan wudhu karena tayammum itu pengganti wudhu bagi orang
yang tidak dapat air jadi, hukumnya sama dengan wudhu. Demikian pendapat
sebagian ulama. Yang lain berpendapat bahwa satu kali tayammum hanya sah untuk
satu kali sholat fardhu dan beberapa sholat sunat, tetapi golongan ini tidak
dapat memberikan dalil yang kuat tentang pendapat mereka.
3.
Boleh tayammum apabila luka
atau karena hari sangat dingin, sebab luka itu termasuk dalam pengertian sakit,
demikian juga bila memakai air ketika hari sangat dingin dikhwatirkn akan
menjadi sakit.
Sunat Tayammum
1.
Membaca bismillah. Dalilnya
adalah hadits sunnah wudhu, srbab tayammum merupakan pengganti wudhu.
2.
Mengebus tanah dari dua
telapak tangan supaya tanah yang diatas tangan itu menjadi tipis.
3.
Membaca 2 kalimat syahadat
sesudah selesai tayammum, sebagaimana sesudah selsesai berwudhu.
Hal-Hal yang Membatalkan Tayammum
1.
Tiap-tiap hal yang
membatalkan wudhu juga membatalkan tayammum.
2.
Ada air, mendapat air
sebelum sholat, batallah tayammum bagi orang yang tayammum karena ketdak adaan
air, bukan karena sakit.
No comments